Gadis Belia NTT Yang Malang
Gejurdite. " Anak - anak itu masih perlu gengaman orang tua, dan sekolah. Ia pun masih belia. Di umurnya Masih duduk di bangku sekolah menengah atas, orang tua, dan lembaga sekolah perlu mendidiknya degan lebih baik", Ungkap Gusty Masryn mahasiwa Jurusan Hukum Universitas Kartini Surabaya.
Menurut Masryn kasus yang menimpa gadis belia asal Kota Kupang, NTT berinisial GSDS terkait pernyataan video viralnya yang berbunyi, " Covid 19 hoax, dokter, dan perawat bodoh, serta pemerintah goblok merupakan tantangan pendidikan dunia global".
Ia Masryn sebagai mahasiwa jurusan Hukum, asal Watungong, Kabupaten Manggarai Timur merasa pilu hatinya melihat gadis belia yang seharusnya masih banyak belajar tersandung kasus ujaran kebencian.
" Kayanya GSDS akan di jerat degan pasal 28 ayat, (2) jo pasal 45 A ayat,(2) UU ITE yang berbunyi setiap orang yang degan sengaja, dan tanpah hak menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, ras, golongan, agama serta antara golongan, ( SARA) degan hukuman penjara 6 tahun, dan denda paling banyak 1 Miliar.
Walau begitu Masryn berharap agar pihak yang di rugikan seperti dokter, perawat serta kepolisian bisa mendidik anak GSDS tanpa degan cara pandangan hukum.
" Di era globalisasi sekarang, pemerintah harus gencar melakukan pendidikan literasi digital. Kalau belum di mulai, atau tidak pernah di lakukan maka kasus - kasus seperti yang di alami GSDS akan menjalar ke anak bangsa Indonesia yang lain", Ungkap Masryn.
Di tambah yang saya baca di media online dian Timur.Com menerangkan bahwa orang tua gadis belia yang malang ini mengaku minta maaf kepada masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Indonesia terlebih khusus NTT
" Dia sudah lama sakit, pak kapolda, saya minta maaf, semoga bisa di pertimbangkan ungkap orang tuanya yang terlansir di media online dian Timur. Com", Tutup Masryn pada Gejurdite, Senin, ( 01/02/21).
Penulis : **
BalasHapusMas ceritanya bagus sekali
Gadis beliaðŸ˜ðŸ˜
BalasHapus